News / E-MAJALAH INDONESIA
 
Seluruh RSBI Belum Layak Jadi SBI
By admin
Wednesday, January 04, 2012 08:37:00 Send to a friend Print Version
Pendidikan
Seluruh RSBI Belum Layak Jadi SBI
Indra Akuntono | Inggried Dwi Wedhaswary |

Rabu, 4 Januari 2012 | 08:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Suyanto mengakui, seluruh Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang ada saat ini, belum layak untuk ditingkatkan menjadi Sekolah Bertaraf Internasional (SBI).

Namun, jelasnya, gradasi ketidaklayakan masing-masing sekolah dengan status RSBI berbeda-beda. Ia menyebutkan, ada yang belum layak secara keseluruhan, ada juga yang belum layak dari sisi komposisi dan kompetensi guru, atau pun kurikulum.


Kelemahan utama ada di sumber daya gurunya. Semangat pemerintah, guru RSBI itu harus S-2. Tetapi, banyak yang belum memenuhi standar itu maka harus terus didukung
Kelemahan utama ada di sumber daya gurunya. Semangat pemerintah, guru RSBI itu harus S-2. Tetapi, banyak yang belum memenuhi standar itu maka harus terus didukung, kata Suyanto, Selasa (3/1/2011), di Gedung Kemdikbud, Jakarta.

Di tengah menguatnya kritik dan desakan untuk menghapuskan keberadaan RSBI, Suyanti mengatakan, Kemdikbud saat ini menahan diri untuk tidak membuka RSBI baru. Seluruh RSBI yang sudah ada akan diperbaiki kurikulum, program, dan prosesnya.

Termasuk membenahi proses rekrutmen, dan manajemennya sehingga sesuai dengan permintaan masyarakat, ujarnya.

Konsekuensi selanjutnya, proses peningkatan dari RSBI menjadi SBI akan dilakukan dengan cermat dan hati-hati. Kami menginginkan SBI yang hebat dan benar-benar jelas. Maka dari itu, sekarang ini sifatnya rintisan menuju SBI, kata Suyanto.

Pekan lalu, Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan (KAKP) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk memohonkan judicial review atas Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) kepada MK dengan harapan majelis hakim MK mangabulkan permohonan pembatalan Pasal 50 Ayat 3 UU Sisdiknas.

Penyelenggaraan RSBI didasari pada Pasal 50 Ayat 3 UU No 20/2003 tentang Sisdiknas. Pasal tersebut berbunyi, Pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.

Guna mendukung pemenuhan pasal tersebut, pemerintah mengeluarkan beberapa peraturan, seperti PP No 17/2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan serta Permendiknas No 78/2009 tentang penyelenggaraan sekolah bertaraf internasional yang dinilai menjadi dasar penyelenggara RSBI untuk memungut bayaran..................

Sumber: Kompas.Com
Berita Lengkap: http://edukasi.kompas.com/read/2012/01/04/08371416/Seluruh.RSBI.Belum.Layak.Jadi.SBI
 
More E-MAJALAH INDONESIA News
. Bobot UN dalam Seleksi PTN Masih Diformulasikan
. Sudahkah UN Punya 'Daya Jual'?
. Kemdikbud Harus Evaluasi RSBI
. Prestasi Non-akademik Kurang Dihargai
. Jalan Terjal di Negeri Sendiri
. Kemdikbud Akui RSBI Ciptakan Kasta
. Apa Pun Kondisinya, Rehabilitasi Sekolah Harus Selesai!
. Berat, Persyaratan Universitas Riset
. Peran Pendidik dan Tenaga Kependidikan

PENDIDIKAN BERMUTU

Pendidikan Kelas Dunia

Metodologi Bermutu

Metodologi Indonesia

Bertaraf Nasion'l

Sekolah Bertaraf Nasional Indonesia

Pelajaran Berbasis-ICT?

Ilusi atau SolusiIlusi Atau Solusi

Pendidikan Kreatif

Pendidikan Kreatif

Dari Poverty Ke Power

From Poverty To Power

Perairan Vs Kemiskinan

Perairan Vs Kemiskinan

Kepentingan Hobi2

Keterampilan Yang Menarik Yang Berpusat Pelajar

Hobi Menjadi Bisnis

Hobi Menjadi Bisnis

Chat dan Saran Anda


Dunia Pers Indonesia

Dunia Pers Indonesia